Selasa, Januari 06, 2009

Masalah LLAJ

Para Pembaca yth,

Masalah transportasi di Negara Kita Indonesia ini semakin beragam sesuai perkembangan teknologi dan informasi. Namun sayangnya  perkembangan ini tidak segera diiringi dengan pembenahan regulasi sebagai barometer kemajuan dari sistem transportasi itu sendiri.

Sekarang ini Departemen Perhubungan RI yang sudah kita maklumi bersama adalah satu-satunya institusi di negara ini yang diamanatkan untuk bagaimana menciptakan suatu sistem transportasi yang baik dan lancar belum mengeluarkan suatu "ajian" yang ampuh untuk mengatasi carut marut transportasi saat ini.

Padahal fungsi manajemen dan rekayasa lalu lintas sudah ada dalam tupoksi utamanya. Secara Organisasi pun Ditjen Perhubungan (phb) Darat telah banyak mencetak sdm-sdm dalam setiap diklat transportasi maupun dari STTD nya.

Manajemen dan rekayasa Lalu Lintas terdiri dari 2 Urusan yang terpisah secara arti namun seiring secara fungsi.

Fungsi Manajemen lalu Lintas adalah fungsi yang melakukan kegiatan perencanaan, menetapkan, menerapkan, dan evaluasi seputar Lalu Lintas. artinya seluruh sektor dari yang terbesar sampai ke yang terkecil adalah menjadi urusan pihak manajemen. Salah besar apabila masih ada masyarakat masih menyalahkan POLRI atau Dirlantas POLRI  apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dalam  penjelasan sorang pakar Motivator (tayang di Metro TV) mengatakan bahwa apabila seorang pemimpin (pihak manajemen) tidak mau disalahkan atas komplain klien terhadap perusahaannya artinya pemimpin tersebut adalah pemimpin yang buruk.

Contoh kasus, ada seorang klien yang sedang menikmati fasilitas sebuah hotel, tiba-tiba tasnya hilang dicuri. apakah kita harus menyalahkan satpam sebagai security? tidak bisa, Security bertugas mengamankan pelaku pencurian. Security sudah dan terbukti dilatih menangani setiap kemungkinan terjadinya kekerasan fisik. tapi kalau untuk melayani kepetingan tamu itu ada bidang lain. seperti bagian informasi atau receptionis.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa titik permasalahan kasus ini  ada pada Manajemen Keamanan Hotel itu tidak baik.

Manajemen keamanan tidak hanya penetapan Personil security, tapi penataan ruang, tulisan petunjuk, kamera CCTV dan lain-lain. dan ini tanggung jawab PIHAK MANAJEMEN SEPENUHNYA.

Kemudian Masalah Rekayasa lalu lintas, maksudnya adalah DEPHUB dan jajarannya harus bertanggungjawab terhadap penetapan jalur aleternatif dan segala sarana dan prasarana akibat suatu pengalihan jalur lalu lintas. Misalnya pada suatu kegiatan longmarc  drumb band, Konvoi atau setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas jalan. DEPHUB harus menyediakan rambu-rambu dan fasilitas lain yang bersifat mendukung dari pengalihan jalur tadi. DEPHUB memiliki fungsi rekayasa ini demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan.

Jadi, Masalah LLAJ mutlak menjadi tanggung jawab DEPHUB dan jajarannya. Masyarakat harus Proaktif dalam mengawasi setiap kewenangan bidang LLAJ. Saya Penulis sangat mendukung sebuah iklan layanan masyarakat di TV yang disponsori DIRLANTAS POLRI bahwa kecelakaan adalah disebabakan karena kelalaian Manusia dan Kendaraan yang tidak Laik JALAN.

Sehingga POLANTAS sebagai wakil POLRI dalam tugas pengamanan "PELAKU KRIMINAL"  di jalan bisa menindak manusia yang semborono tadi. sudahlah kendaraannya tidak laik jalan, mengendarainya kacau lagi. Pengendara yang sudah tidak menghiraukan nyawa orang lain adalah kriminal tulen.